KPU Mukomuko Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pilkada

Mukomuko -KPU Kabupaten Mukomuko mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye peserta pilkada Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Mukomuko dan di website resmi http://kpu-mukomukokab.go.id/, Bengkulu.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu dilaporkan tim pasangan cabup-cawabup kepada KPU pada 1 November. Selanjutnya ini diumumkan ke publik.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), LPSDK tersebut harus diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan laman resmi KPU Mukomuko.

Untuk diketahui, Sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut 1 Choirul huda-Rahmadi sebesar Rp 921.000.000,-, pasangan nomor urut 2 Sapuan-Wasri sebesar Rp. 952. 250.000,-.

Seperti yang disampaikan di situs resmi KPU Mukomuko, Berikut disampaikan Hasil Penerimaan Laporan Hasil Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2020 dalam format pdf. Dokumen dapat di baca dan di download melalui link dibawah ini :

Download Here [855.09 KB]

Redaksi

BACA JUGA:  KPU Mukomuko Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, Ini Syaratnya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan